Kode Etik dan Praktek Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia

Kode Etik dan Praktek Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia

PENDAHULUAN

Menyadari akan tanggung jawab terhadap Bangsa dan Negara dalam memajukan pembangunan dan kehidupan perekonomian sesuai dengan profesi masing-masing, pada tanggal
11 Maret 1978 perusahaan Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi di Indonesia sepakat mempersatukan diri dalam suatu organisasi yang disebut Asosiasi Perantara Ahli Asuransi Indonesia (APAAI). Pada tanggal 22 Nopember 1984 kemudian berganti nama menjadi Asosiasi Broker Asuransi Indonesia (ABAI).

Sejalan dengan perkembangan jaman khususnya di bidang teknologi, ekonomi dan sosial serta menyesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka melalui keputusan Rapat Umum Anggota Luar Biasa yang diselenggarakan di Bogor pada tanggal 22 September 2011, nama organisasi ini kemudian diubah lagi menjadi Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia dan akan selalu melakukan pengkinian (up-dating).

Sebagai wadah organisasi profesional yang bertujuan untuk mengembangkan potensi yang ada dan sekaligus dapat menampung aspirasi yang hidup dalam dunia usaha khususnya industri perasuransian, perlu adanya persamaan persepsi bagi setiap anggota Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia di dalam menjalankan usahanya.

Setiap anggota Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia dalam menjalankan usahanya selalu memegang teguh prinsip-prinsip asuransi termasuk namun tidak terbatas pada kejujuran dan kepercayaan serta tata-krama usaha dan taat pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menjaga citra dan martabat kehormatan profesi serta setia dan menjunjung tinggi standar etika.

Sebagai kelompok profesional, setiap anggota Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia harus memiliki tingkat ketelitian, kehati-hatian, ketekunan, kritis dan jiwa pengabdian yang tinggi serta bertanggung jawab, baik terhadap perusahaan sendiri, nasabah, komunitas industri asuransi dan masyarakat, terhadap sesama anggota Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia, maupun pemerintah (regulator).

Dengan maksud untuk lebih nyata mewujudkan kesungguhan dan keluhuran dalam melaksanakan fungsi dan peranannya, Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan para nasabah, pemerintah (regulator), komunitas industri asuransi dan masyarakat serta sesama anggota Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia, termasuk dalam menegakkan profesionalisme.

Atas dasar hal-hal tersebut di atas, Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia, dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, menetapkan Kode Etik sebagaimana diuraikan dibawah ini.

BAB I PENGERTIAN UMUM

Pasal 1 Pengertian Umum

Dalam Kode Etik ini yang dimaksud dengan:
1. Organisasi adalah wadah perusahaan Pialang Asuransi dan perusahaan Pialang Reasuransi di Indonesia, yang dinamakan Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia.
2. Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan Pialang Asuransi yang telah mendapatkan ijin usaha dan beroperasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. Perusahaan Pialang Reasuransi adalah perusahaan Pialang Reasuransi yang memiliki ijin usaha dan beroperasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4. Nasabah adalah orang, badan hukum atau lembaga lain yang menerima jasa asuransi atau reasuransi dari Perusahaan Pialang Asuransi atau Perusahaan Pialang Reasuransi.
5. Anggota adalah Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi yang menjadi anggota Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia.
6. Dewan Kehormatan adalah Dewan Kehormatan Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia.
7. Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia.
8. Dewan Pengurus adalah Dewan Pengurus Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia.
9. Majelis Kode Etik adalah komite ad-hoc yang dibentuk oleh Dewan Kehormatan yang bertugas melakukan penyelesaian tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Anggota.
10. Kode Etik adalah norma, azas atau aturan yang merupakan kaidah moral dalam berfikir, bersikap dan bertindak bagi Anggota dalam menjalankan profesinya.
11. Sanksi adalah hukuman yang dimaksudkan sebagai sarana, upaya dan alat pemaksa ketaatan dan disiplin Anggota dalam pelaksanaan dan penegakkan Kode Etik.

Pasal 2 Maksud dan Tujuan

1. Kode Etik ini disusun sebagai pedoman sikap, perilaku dan perbuatan bagi Anggota yang wajib dijunjung tinggi dan ditaati dalam rangka memelihara integritas moral, harkat, martabat, kewibawaan dalam menjalankan usaha serta sekaligus sebagai sarana pembinaan dan pengawasan untuk meningkatkan profesionalisme bagi Anggota dalam menjalankan fungsi, tugas dan peran di bidang perasuransian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Kode Etik merupakan suatu prinsip profesionalitas yang telah digariskan Organisasi dan sebagai alat kontrol bagi masyarakatpada umumnya dan pemakai jasa Anggota pada khususnya serta mencegah intervensi pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan profesi Anggota.

Pasal 3 Profesionalisme

Untuk dapat melaksakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, Anggota harus profesional serta mempunyai wawasan yang luas terkait dengan bidang usahanya, termasuk namun tidak terbatas dalam bidang perasuransian.

Pasal 4 Kewajiban

1. Dalam menjalankan usahanya Anggota wajib bersikap dan berpedoman pada etika berorganisasi, etika terhadap perusahaan sendiri, nasabah, sesama anggota, komunitas industri asuransi, masyarakat dan pemerintah, sebagaimana diatur dalam Kode Etik ini.
2. Kode Etik juga mengatur sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota.

BAB II ETIKA BISNIS
Pasal 5
Etika Berorganisasi

Anggota wajib:
1. Menjaga dan membela kehormatan dan nama baik Organisasi sebagai suatu organisasi profesi yang bermartabat tinggi.
2. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan semua ketentuan yang ditetapkan Organisasi.
3. Memberikan dukungan terhadap usaha-usaha dalam mencapai tujuan Organisasi.

Pasal 6
Etika Terhadap Perusahaan Sendiri

1. Anggota wajib:
a. Memberi kesempatan yang sama secara proporsional kepada semua karyawan dalam hal pekerjaan, tanggung jawab dan pendidikan.
b. Menghargai perbedaan pendapat.
c. Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
d. Meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan dan keterampilan seluruh jajaran organ perusahaan dan karyawan.
e. Menciptakan dan menjaga perilaku dan sikap.
f. Mengelola usahanya dengan penuh tanggung jawab dan memastikan karyawan melakukan tugas masing-masing dengan cakap dibawah pengawasan yang tepat oleh seorang tenaga ahli yang berkualifikasi baik (qualified professional) sesuai dengan bidangnya.
2. Anggota tidak diperkenankan menerbitkan dokumen penutupan sementara asuransi (cover note) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Pasal 7
Etika Terhadap Nasabah

Anggota wajib:
1. Memperlakukan Nasabah dengan baik sebagaimana mestinya, menjunjung tinggi asas saling percaya, tidak memberikan pernyataan yang menyesatkan dan tidak diskriminatif.

2. Bertindak jujur, hati-hati, transparan, penuh rasa tanggung jawab dan objektif dalam menjalankan profesinya.
3. Memberi informasi dan atau petunjuk yang benar dan tidak menyesatkan Nasabah dalam suatu penempatan risiko dan atau memperngaruhi Nasabah atas hal-hal yang tidak wajar dalam rangka penanganan klaim asuransi.
4. Menjaga rahasia Nasabah terkait dengan penutupan asuransi dan atau penanganan klaim yang dipercayakan kepada Anggota, kecuali diminta oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum.
5. Memelihara, menyimpan dan mengamankan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat 4.
6. Mendapatkan Surat Penunjukan dari Nasabah dalam rangka menjalankan fungsi dan peran sebagai perusahaan Pialang Asuransi atau Pialang Reasuransi.
7. Melaksanakan kewajiban sesuai dengan fungsi dan peran perusahaan Pialang Asuransi atau perusahaan Pialang Reasuransi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
8. Menghindari konflik kepentingan.

Pasal 8
Etika Terhadap Sesama Anggota

1. Anggota wajib:
a. Membina hubungan dengan baik yang dilandasi sikap saling menghormati, menghargai dan mempercayai.
b. Memelihara persatuan dan kesatuan.
c. Menjaga, membela kehormatan dan nama baik atas dasar rasa solidaritas dan sikap tolong menolong secara konstruktif.
d. Menciptakan dan menjaga harmonisasi sesama Anggota yaitu sikap kekeluargaan dan kebersamaan dalam melaksanakan kegiatan, memperlakukan sesama anggota secara baik, membantu dan selalu berusaha menjalin komunikasi dan tali silaturahmi.
2. Anggota tidak diperkenankan:
a. melakukan praktek persaingan usaha tidak sehat, perbuatan curang dan mendiskreditkan, termasuk tetapi tidak terbatas penutupan pasar (block market);
b. memperkerjakan orang yang masih berstatus karyawan pada Anggota lainnya;
c. menggunakan dokumen yang dikeluarkan Anggota lain terkait dengan penempatan suatu risiko.
3. Anggota dilarang menggunakan dokumen yang dikeluarkan Anggota lain dalam rangka penempatan suatu risiko.
4. Dalam hal Anggota dirugikan dengan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Anggota lain, Anggota tersebut dapat mengajukan aduan kepada Dewan Pengurus dan tidak mempublikasikan hal tersebut melalui media massa.

Pasal 9
Etika Terhadap Komunitas Industri Asuransi dan Lembaga Lainnya

Anggota wajib:
1. Menghormati dan menjaga hubungan baik dengan sesama pelaku usaha dalam industri perasuransian, mitra bisnis dan lembaga profesi atau institusi lainnya.
2. Mengambil peran dalam kerja sama dengan sesama pelaku usaha dalam industri perasuransian, mitra bisnis dan lembaga profesi atau institusi lainnya dalam membangun industri perasuransian pada khususnya dan perekonomian Indonesia pada umumnya.

Pasal 10
Etika Terhadap Masyarakat

Anggota wajib:
1. Menghormati dan menjunjung tinggi norma dan kaidah yang ada di masyarakat terutama yang berkaitan dengan usaha perasuransian.
2. Berperan dalam pelaksanaan kebijakantanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) sesuaidengan kondisi perusahaan Anggota.
3. Berperan dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap asuransi.

Pasal 11
Etika Terhadap Pemerintah

Anggota wajib:
1. Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Mentaati semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada Undang-Undang dibidang Perasuransian.
3. Membina hubungan baik dengan Pemerintah secara serasi dan harmonis.
4. Mendukung kebijakan dan program Pemerintah terutama yang berkaitan dengan industri perasuransian.

BAB III KETENTUAN LAIN
Pasal 12 Ketentuan Lain

Kode Etik ini harus tersedia di kantor Anggota, termasuk kantor cabang atau perwakilan, sehingga memudahkan jika diperlukan setiap saat.

BAB IV PENGAWASAN DAN PELAKSANAAN
Pasal 13 Pengawasan

1. Setiap Anggota wajib memahami, tunduk dan mematuhi Kode Etik ini.
2. Pengawasan atas Kode Etik ini dilakukan oleh Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus.

Pasal 14 Pelaksanaan

1. Pelaksanaan Kode Etik oleh Anggota dilakukan oleh Dewan Kehormatan.
2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas, Dewan Kehormatan membentuk Majelis Kode Etik.
3. Dugaan adanya suatu pelanggaran Kode Etik dapat berasal dari:
a. aduan dari pihak yang merasa dirugikan dengan adanya pelanggaran tersebut;
b. berdasarkan temuan Dewan Kehormatan, Dewan Pengawas dan atau Dewan Pengurus.

BAB V MAJELIS KODE ETIK

Pasal 15 Ketentuan Umum

1. Majelis Kode Etik merupakan komite berbentuk ad-hoc .
2. Anggota Majelis Kode Etik sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga) orang yaitu sebagai Ketua, Sekretaris dan Anggota yang dipilih diantara mereka:
a. 1(satu) orang dari unsur Dewan Kehormatan;
b. 1(satu) orang dari unsur Dewan Pengurus;
c. 1(satu) orang dari unsur Anggota.
3. Anggota Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c harus memiliki reputasi baik, profesional dibidang perasuransian, integritas dan dedikasi tinggi pada profesi Asuransi.
4. Majelis Kode Etik melakukan pemeriksaan dan penetapan sanksi kepada Anggota yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik.
5. Biaya yang timbul sehubungan dengan penanganan pelanggaran Kode Etik ini dibebankan kepada Organisasi.

Pasal 16
Tata Cara Pengaduan

1. Sesuai Pasal 14 ayat 3, pengaduan hanya dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan yaitu pihak yang secara nyata dirugikan oleh adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan berdasarkan temuan Dewan Kehormatan, Dewan Pengawas dan atau Dewan Pengurus.
2. Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa kerugian materil maupun non materil sebagai akibat langsung dari adanya dugaan pelanggaran Kode Etik.
3. Pengaduan harus diajukan kepada Dewan Pengurus secara tertulis disertai alasan berikut bukti-bukti.
4. Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterimanya aduan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 di atas, Dewan Pengurus wajib menyampaikan aduan tersebut kepada Dewan Kehormatan untuk ditindaklanjuti.
5. Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterimanya aduan dari Dewan Pengurus, Dewan Kehormatan wajib mengundang para pihak untuk diminta penjelasan atau keterangannya perihal aduan.
a. Pertemuan para pihak yang difasilitasi oleh Dewan Kehormatan dimaksudkan untuk mencapai penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat.
b. Dalam hal musyawarah untuk mufakat telah tercapai, masalah aduan yang bersangkutan dianggap telah selesai.
c. Dalam hal butir c tersebut di atas tidak tercapai, dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender Dewan Kehormatan wajib membentuk Majelis Kode Etik.

Pasal 17 Majelis Kode Etik

1. Majelis Kode Etik bertugas memeriksa, memutuskan dan menetapkan sanksi atas aduan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik.
2. Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diselesaikan paling lambat dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kelender sejak terbentuknya Majelis Kode Etik.
3. Tata cara penanganan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik:

a. Dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak terbentuknya, Majelis Kode Etik mengundang para pihak untuk didengar penjelasannya.
b. Apabila dalam waktu tersebut salah satu atau para pihak tidak hadir, maka Majelis Kode Etik mengirim undangan ke-2 dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender.
c. Apabila dalam waktu tersebut salah satu atau para pihak juga tidak hadir, maka Majelis Kode Etik mengirim undangan ke-3 dan terakhir dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender.
d. Dalam hal panggilan ke-3 pihak bersangkutan tidak memenuhi panggilan maka Majelis Kode Etik akan bersidang untuk memeriksa masalah bersangkutan dan menetapkan putusannya.
e. Dalam hal diperlukan, sebelum menetapkan putusannya Majelis Kode Etik dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Pengurus dan atau Dewan Kehormatan.
f. Keputusan Majelis Kode Etik disampaikan secara tertulis kepada Dewan Kehormatan dengan tembusan kepada Dewan Pengurus.

Pasal 18
Cara Pengambilan Keputusan

1. Keputusan Majelis Kode Etik dapat berupa:
a. menolak seluruh pengaduan;
b. menerima sebagian pengaduan;
c. menerima seluruh pengaduan.
2. Dalam keputusan bersangkutan harus dicantumkan pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasar dan menunjuk pada pasal-pasal Kode Etik yang dilanggar.
3. Keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak Anggota Majelis Kode Etik.
4. Sekretaris Majelis Kode Etik mencatat seluruh diskusi sidang dalam suatu berita acara rapat (notulen).
5. Keputusan ditandatangani oleh semua Anggota Majelis Kode Etik. Dalam hal salah satu Anggota Majelis Kode Etik berhalangan untuk menandatangani keputusan, hal tersebut harus disebut dalam keputusan bersangkutan.

Pasal 19 S a n k s i

Sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat 2 dapat berupa teguran, pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI ATURAN PERALIHAN
Pasal 20 Aturan Peralihan

Dalam hal terdapat pelanggaran Kode Etik sebelum Kode Etik ini disahkan, baik yang telah diajukan kepada Dewan Pengurus maupun tidak, penanganannya dilakukan sesuai berdasarkan Ketentuan Tentang Perilaku dan Praktek Broker Asuransi dan Reasuransi yang ditetapkan pada tahun 2006.

BAB VII PENUTUP

Pasal 21 Penutup

1. Dengan ditetapkannya Kode Etik ini, maka Ketentuan Tentang Perilaku dan Praktek Broker Asuransi dan Reasuransi yang ditetapkan pada tahun 2006 dinyatakan tidak berlaku.
2. Kode Etik ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.

Ditetapkan di : Bogor
Pada tanggal : 23 September 2011 Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia