Informasi Penggunaan Kendaraan penting diungkap

Informasi Penggunaan Kendaraan penting diungkap

Informasi Penggunaan Kendaraan penting diungkap

Informasi Penggunaan Kendaraan penting diungkap jelas saat pengisian Formulis SPPAKB (Surat Permohonan Pengajuan Asuransi Kendaraan Bermotor).

Didalam Contoh Standar SPPAKB yang diterbitkan oleh AAUI, ada bagian wajib diberikan tentang Informasi Penggunaan Kendaraan penting diungkap, :

Informasi Penggunaan Kendaraan penting diungkap
Informasi Penggunaan Kendaraan penting diungkap

Pada gambar tersebut diatas, ada bagian yang mungkin masih dianggap “grey area” yang akan menyebabkan terjadinya perselisihan saat terjadi klaim.


Update Berita


Dalam kaitannya dengan perkembangan pesat industri jasa angkutan penumpang yang cukup fenomenal, yaitu dengan adanya TAXI ONLINE, dimana seluruh masyarakat Indonesia berpeluang untuk memiliki usaha Taxi Online bagi kendaraan yang dimilikinya, ini membuat pembelian unit kendaraan dengan fasilitas kredit pembiayaan melalui Bank atau Leasing. Pada tahap inilah menjadi begitu penting yaitu :

  1. Bagi calon tertanggung wajib mengkordinasikan kepada pihak leasing tentang bagaimana ia menggunakan kendaraan tersebut, karena pembelian kendaraan perorangan (terutama) biasanya akan di isikan dengan keterangan “PRIBADI” atau
  2. Bagi calon tertanggung yang mengisi SPPAKB sendiri yang memiliki tujuan digunakan pribadi dan sebagai Taxi Online, tidak memahami atau memiliki pilihan untuk memilih Pribadi dan Komersial Sewa.
  3. Bagi pihak leasing (atau Perantara agen dan broker) wajib mengetahui dengan bertanya secara jelas, dan memastikan apakah penggunaan unit kendaraan hanya untuk pribadi atau pribadi tapi juga akan digunakan untuk Taxi Online, atau disewakan biasa.
  4. Perusahaan Asuransi, leasing, broker dan Agen, perlu melakukan modifikasi SPPAKB nya dengan mencantumkan pada bagian pilihan yaitu “Pribadi dan Disewakan”

Mengapa demikian ?

Kembali kepada Ketentuan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia yang berlaku di Indonesia,

B A B I I
P E N G E C U A L I A N

PASAL 3

1. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh :
1.1. kendaraan digunakan untuk :
1.1.1. menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi;
1.1.2. turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa;
1.1.3. melakukan tindak kejahatan;
1.1.4. penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis;

Informasi Penggunaan Kendaraan penting diungkap secara jelas, dan disadari oleh semua pihak untuk mengisikan SPPAKB dengan sebenarnya dari pemahaman yang sangat rinci mengenai ketentuan ini.

Apakah sudah pernah ada kasus Klaim Asuransi ditolak Perusahaan Asuransi dengan Alasan Penggunaan Kendaraan tidak sesuai dengan yang tercantum didalam polis ?

Ya sudah ada,   klik BACA LEBIH LANJUT